Senin, 24 Oktober 2016

TUGAS PKN UK 3 BAB 3

   1.    Sebutkan bentuk-bentuk sanksi oleh peradilan Internasional HAM !
ANSWER : Embargo ekonomi,pemboikotan produk ekspor,pengurangan tingkat kerja sama,pemutusan hubungan diplomatik kepada negara yang bersangkutan,pencabutan ataupun pengalihan investasi, dan pemberlakuan travel warning

   2.   Jelaskan mengenai Mahkamah Internasional!
ANSWER : MI merupakan organ PBB yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus kasusu sengketa antarnegara

   3.  Sebutkan empat jenis pelanggaran berat yang menjadi yurisdiksi ICC!
ANSWER : The crime of genocide (pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu),crime against (kejahatan melawan kemanusiaan),war crime (kejahatan perang), The crime of aggression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa/negara lain)

   4.   Tuliskan prosedur kerja Komisi PBB untuk masalah HAM sampai pada proses peradilan HAM!
ANSWER : a. Langkah pengkajian (studies) terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global
b. setelah melakukan pengkajian,seluruh hasil kajan komisi dibuat dalam Year Book og Human Rights yang kemudian disampaikan dalam sidang umum PBB
c. Mahkamah Internaional bertugas menindaklanjuti pengaduan anggota ataupun warga negara anggora PBB

   5.   Jelaskan yang dimaksud dengan hak reparasi!
ANSWER : hak bagi para korban pelanggaran HAM(berat) yang meliputi hak rehabilitasi,restitusi,dan kompensasi