1. Sebutkan bentuk-bentuk sanksi oleh peradilan
Internasional HAM !
ANSWER : Embargo ekonomi,pemboikotan produk
ekspor,pengurangan tingkat kerja sama,pemutusan hubungan diplomatik kepada
negara yang bersangkutan,pencabutan ataupun pengalihan investasi, dan pemberlakuan
travel warning
2. Jelaskan mengenai Mahkamah Internasional!
ANSWER : MI merupakan organ PBB yang
memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus kasusu sengketa antarnegara
3. Sebutkan empat jenis pelanggaran berat yang
menjadi yurisdiksi ICC!
ANSWER : The crime of genocide (pemusnahan
massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu),crime against
(kejahatan melawan kemanusiaan),war crime (kejahatan perang), The crime of
aggression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa/negara lain)
4. Tuliskan prosedur kerja Komisi PBB untuk masalah
HAM sampai pada proses peradilan HAM!
ANSWER : a. Langkah pengkajian (studies)
terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, baik dalam suatu negara tertentu
maupun secara global
b. setelah melakukan pengkajian,seluruh
hasil kajan komisi dibuat dalam Year Book og Human Rights yang kemudian
disampaikan dalam sidang umum PBB
c. Mahkamah Internaional bertugas
menindaklanjuti pengaduan anggota ataupun warga negara anggora PBB
5. Jelaskan yang dimaksud dengan hak reparasi!
ANSWER : hak bagi para korban pelanggaran
HAM(berat) yang meliputi hak rehabilitasi,restitusi,dan kompensasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar